Sabtu, 29 Desember 2012

APA ITU PAJAK ?????


APA ITU PAJAK ?????
Pajak??? Pastinya semua orang tau dong apa itu pajak, tetapi sebagaian dari mereka tidak mengerti aturan - aturan yang ada di dalam pajak, baik pembayarannya ataupun bagaimana cara membayarny. Nah.. disini saya ingin menuliskan dan menceritakan APA ITU PAJAK ?? biar semua yang membaca blog ini bisa mengerti.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
UNSUR – UNSUR PAJAK :
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
2.    Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
3.    Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.    Pemungutan pajak dapat dipaksakan
5.    Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
FUNGSI PAJAK :
  • Fungsi anggaran (budgetair)
  • Fungsi mengatur (regulerend)
  • Fungsi stabilitas
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Syarat pemungutan pajak :
  • Pemungutan pajak harus adil
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
  • Pemungutan pajak harus efesien
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Di atas adalah beberapa hal penting mengenai pajak. Semoga bisa menjadi pengetahuan buat anda sekalian…..^^





Tidak ada komentar:

Posting Komentar